BORONG | patrolipost.com – Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Manggarai Timur amankan dua pelaku pengedar narkoba jenis pil Y di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lambaleda Selatan, Manggarai Timur, Rabu (28/2/2024).
Polisi mengamankan kedua terduga pelaku atas nama Kristianus Ronaldo alias Tian (28) dan Yulius Kevin alias Kevin (23) dengan barang bukti berupa 206 butir tablet narkoba jenis Y dan uang sejumlah Rp 35.000.
Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut merupakan pengembangan oleh Tim Kepolisian yang sejak tahun 2023 lalu. Penangkapan terhadap 2 pria yang diduga pengedar narkoba tersebut dibenarkan Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto.
“Ya benar. Sementara masih kami lakukan pemeriksaan saksi-saksinya dan terduga pelaku berada di Polres,” kata Suryanto mengutip press rilis dari Polres Matim, Kamis (29/2/2024).
Kapolres menambahkan, kedua terduga pelaku pengedar narkoba sedang diperiksa Unit Satnarkoba Polres Manggarai Timur.
“Iya benar kami sementara baru mau laporan ke pimpinan. Tunggu selesai pemeriksaan pagi ini,” imbuhnya.
Adapun personel polisi yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Bripka Mikail Jaik, Bripka Budiyanto P Meno dan Bripda Rafael Welem. (pp04)