Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho, Spanduk dan Banner Kadaluwarsa dan Langgar Aturan

spanduk kadaluwarsa
Sat Pol PP Denpasar menertibkan baliho, spanduk, pamflet dan banner di sepanjang Jalan Supratman Tohpati. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan puluhan baliho, spanduk, pamflet dan banner kadaluwarsa maupun yang terpasang melanggar aturan di sepanjang Jalan Supratman Tohpati, Rabu (16/1/2022). Hal ini tentu untuk tetap menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar.

“Jumlah tersebut terdiri atas puluhan spanduk, 10 bannner dan 11 pamflet,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana  saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menuturkan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. Adapun, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan spanduk   dan banner yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sudarsana menegaskan sebelum penertiban dilakukan, tentu pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.

“Meskipun demikian, masih banyak spanduk yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan  spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon,” imbuhnya.

Menurutnya, spanduk banner dan pamfelt yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan inilah yang membuat jalan perkotaan terlihat semrawut, kumuh dan merusak pemandangan Kota Denpasar.

“Penertiban spanduk ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan  agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.