Sat Reskrim Polres Klungkung Selesaikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Restoratif Justice

kasus 22222
Kasus pencemaran nama baik di Lembongan diselesaikan Sat Reskrim Polres Klungkung dengan restoratif justice. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reskrim Polres Klungkung melalui Unit 4 Tipidter di bawah kepemimpinan Iptu I Made Semarajaya SH SS, menyelesaikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara restoratif justice (RJ) dengan menghadirkan kedua belah pihak, korban dengan inisial I KP dan terlapor I KS bersama Kepala Dusun Kawan Desa Lembongan, Kepala Dusun Kelod serta Babinkamtibmas Desa Lembongan di ruang RJ Pospol Lembongan Polsek Nusa Penida, Jumat (12/7/2024).

Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana STK SIK melalui Kanit IV Tipidter Satreskrim Iptu I Made Semarajaya, Minggu (14/7/2024) membenarkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik diselesaikan secara kekeluargaan mengingat dari kedua belah pihak sudah sepakat tidak melanjutkan ke proses hukum yang berlaku.

“Kami dari Sat Reskrim Polres Klungkung dalam penyelesaian RJ melibatkan unsur aparat desa serta peran bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah desa binaannya,” ucap Iptu I Made Semarajaya.

Iptu I Made Semarajaya menambahkan dalam RJ ini pihaknya ingin menciptakan ruang dialog yang positif antara terlapor dan korban, memahami perspektif masing-masing dan mencari solusi yang dapat membawa keadilan dan pemulihan bagi semua pihak sehingga tidak terulang dengan kasus yang sama. (855)

Pos terkait