SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah perbatasan Kabupaten Klungkung dan Gianyar, tepatnya di Jalan Raya Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Pelaku berinisial YF (53), warga Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, berhasil diciduk, Sabtu (26/7/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama I Gede Adi Partayasa (28), warga Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dalam laporannya, korban menyebut sepeda motor Yamaha NMAX putih dengan nomor polisi DK 2124 QA raib saat ia beristirahat di pinggir jalan akibat sakit kepala.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi, Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tergantung, sementara dompet dan ponsel ditinggalkan begitu saja. Ketika terbangun, seluruh barang tersebut telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono menjelaskan, begitu mendapat laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung di bawah komando Kanit I Satreskrim, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan CCTV di sekitar TKP, terekam seorang pria mengenakan jaket hijau dan celana pendek hitam tengah membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Setelah melakukan penelusuran intensif yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Jembrana, akhirnya membuahkan hasil sehingga tim berhasil mengantongi identitas terduga pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).
Pada Sabtu (26/7/2025) dini hari, sekitar pukul 00.45 WITA, petugas berhasil mengamankan YF di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban beserta barang-barang pribadi lainnya. “Motifnya karena ekonomi,” lanjutnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit Yamaha NMAX putih DK 2124 QA, 1 unit Honda Supra hitam DK 4921 KW, 1 unit handphone Oppo hitam, 1 unit handphone Vivo V23e biru tua, jaket Grab warna hijau, celana pendek warna hitam, dua buah anak kunci, dan satu STNK motor Honda Supra.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi pada malam hari saat korban tertidur dan memanfaatkan kelengahan korban dengan modus operandi yang tergolong nekat.
Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (855)