SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Banjarangkan. Pelaku diketahui mencuri belasan ayam milik warga Desa Getakan dan merusak fasilitas pengawasan (CCTV) di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono menyatakan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Tindak, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, berdasarkan perintah Kasatgas Gakkum AKP Made Teddy Satria Permana.
Dijelaskan, korban dalam kasus ini adalah I Dewa Gede Wahyu Jaya Kusuma (31), pemilik kandang ayam yang berlokasi di Jalan Subak Beneng, Desa Getakan, Banjarangkan.
“Korban awalnya melaporkan kehilangan 7 ekor ayam pada 15 Juli 2025, disusul dengan kehilangan 4 ekor ayam lagi pada 30 Juli 2025. Selain ayam, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) milik korban yang terpasang di area kandang,” jelasnya Kamis (31/7/2025).
Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, tampak seorang laki-laki mengenakan jas hujan memasuki kandang ayam dengan cara mencongkel jendela.
Penyelidikan kemudian mengarah pada salah satu residivis yang tinggal di sekitar lokasi, yakni seorang pria berinisial IKW (28), warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan.
“Kamis pagi, pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku IKW mengakui telah mencuri 11 ekor ayam dalam kandang.
Rinciannya, 3 ekor ayam dicuri pada bulan Juni, 4 ekor pada 15 Juli, dan 4 ekor lagi pada 30 Juli 2025. Aksi dilakukan malam hari dengan merusak jendela kandang menggunakan cangkul.
“Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (855)