DENPASAR | patrolipost com – Larangan mudik Lebaran 2021 mutlak diberlakukan untuk semua masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin menjelaskan, penjagaan di pintu masuk Bali akan diperketat. Dikatakan, Bali memfokuskan proteksi pengamanan di Bandara dan pelabuhan.
“Dari tanggal 9 Mei larangan mudik dimulai, H-6 hingga H-7. Ketika ditemukan ada pemudik kita suruh putar balik,” kata Made Rentin di Sanur, Selasa (6/4/2021).
Namun, menurut Rentin, ada pengecualian untuk masyarakat yang tetap diizinkan mudik. Pengecualian itu tetap harus dibuktikan dengan dokumen dan surat keterangan resmi dari pihak terkait.
“Harus ada dokumen yang menerangkan alasan penting melakukan perjalanan, salah satunya kalau ada keluarga yang mengalami kedukaan atau keperluan urgen lainnya,” jelasnya.
Pihaknya menekankan, untuk perjalanan lewat udara skrining dilakukan sejak pemesanan tiket pesawat. Kata Rentin, kalau sebelumnya hanya perlu menunjukkan surat kesehatan seperti negatif PCR atau antigen, pada mudik Lebaran tahun ini, harus ditambahkan surat keterangan dari desa, kelurahan, maupun rumah sakit untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
Surat keterangan itu nantinya masih akan diversifikasi ulang di Kantor Kesehatan Pelabuhan dan mengisi persyaratan perjalanan.
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak maskapai, dan syarat-syarat yang dibutuhkan harus mendukung alasan untuk mudik,” jelasnya.
Sementara, menurut Rentin, pada bulan Ramadhan ini ada pedoman khusus untuk umat Muslim di Bali dalam menjalankan ibadah, namun tetap taat Protokol Kesehatan.
“Seperti ibadah shalat tarawih tidak dilarang, tapi taat Protokol Kesehatan. Ketika berbicara kapasitas tidak lebih dari 40 dan maksimal 50 persen,” kata Rentin. (pp03)