DENPASAR | patrolipost.com – Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Gubernur Bali, Kota Denpasar akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai, Senin (11/1/2021) besok. Guna mendukung terciptanya kesepahaman dan persamaan persepsi, maka dilaksanakan sosialisasi dengan melibatkan Perbekel/Lurah yang dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Timur, Minggu (10/1/2021). Tidak hanya itu, sosialisasi juga dilaksanakan di 3 kecamatan lainnya di Kota Denpasar.
Hadir sekaligus membuka acara Camat Denpasar Timur I Wayan Herman. Sementara sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, serta Perbekel/Lurah se-Kecamatan Denpasar Timur.
Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi menjelaskan bahwa penyamaan persepsi sangatlah penting guna menyukseskan pelaksanaan PPKM. Hal ini dilaksanakan guna meneruskan informasi sehingga dapat sampai dengan jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Jadi penyamaan persepsi ini dilaksanakan guna memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat melalui Perbekel/Lurah tentang pelaksanaan PPKM yang akan dimulai pada 11 sampai 25 Januari mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komang Lestari meminta masyarakat untuk tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini. Serta pihaknya menambahkan, dalam PPKM ini tidak ada pelarangan untuk melakukan aktivitas bagi masyarakat.
“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan Protokol Kesehatan yang diperketat,” ujarnya.
Selanjutnya, Komang Lestari memaparkan bahwa PPKM berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat. Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian untuk perkantoran, maksimal karyawan yang bekerja di kantor hanya sebanyak 50 persen, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung maksimal beroperasi sampai pukul 21.00 Wita.
“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1/2021) lalu. Sebelumnya, hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” bebernya.
Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan rumah sakit.
“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.
Selain itu, Komang Lestari menerangkan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Berikutnya konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali mulai Senin, 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan tersebut, dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan yaitu tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional. Sementara Kota Denpasar dari empat parameter, hanya satu yang memenuhi yakni tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit yakni mencapai 70 persen. (cr02)