Satgas Gakkum Bertindak Tegas, 2 Coffee Shop di Kintamani Didenda Rp 1 Juta

Petugas saat lakukan operasi terkait pelaksanaan PPKM di Wilayah Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa Agung II bertindak tegas terhadap restoran /kedai di kawasan Kintamani yang melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tempat usaha yang melanggar langsung dikenakan denda Rp Rp 1 juta.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, pengecekan terhadap tempat-tempat usaha di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 terus dioptimalkan. Salah satu sasaran pengecekan dan pengawasan adalah tempat usaha di Kawasan Kintamani.

Bacaan Lainnya

“Kami lakukan pengecekan di restoran maupun coffee shop. Dari pengecekan tersebut masih ada yang melanggar Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup 39 tahun 2020,” ungkapnya, Jumat (16/7/2021).

Menurut Perwira asal Kupang ini, pada Kamis (15/7) setidaknya ada dua coffee shop yang ditindak petugas yakni Restourant/ Kedai Mountain Mou-Che  dan  Restourant/Kedai Kintamani Cofie. Pemilik kedai diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta.

“Petugas gabungan menindak pemilik usaha karena masih melayani pengunjung untuk makan di tempat. Sudah ditegaskan restoran, rumah makan atau kedai agar tidak melayani makan ditempat, melainkan take away,” ujarnya.

AKP Androyuan menambahkan, pengecekan dan pengawasan terus dijalankan. Diharapkan tidak ada lagi pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.

“Kami mengapresiasi pemilik usaha yang sudah menjalankan instruksi pemerintah. Kami harap tidak ada pelanggaran lagi. Terlebih petugas sudah melakukan imbauan berkali-kali,” ujarnya. (750)

Pos terkait