JAKARTA | patrolipost.com – Mobilitas masyarakat yang tinggi berkontribusi pada kenaikan angka covid-19 di Indonesia. Mengantisipasi hal itu Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 15 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan Hari Raya Idul Adha.
Surat Edaran itu mengatur tentang pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Minggu (18/7/2021).
Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan pembatasan kegiatan masyarakat yakni, pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan dan klaster keluarga merebak.
“Pemerintah daerah dalam mengendalikan kasus wajib menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H,” kata Wiku.
SE No 15 Tahun 2021 juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha di wilayah yang non PPKM Darurat, namun berzona merah dan oranye.
“Shalat Idul Adha ditiadakan dan dikerjakan di kediaman masing-masing,” jelasnya.
Sedangkan daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, kata Wiku, dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di rumah ibadah sebesar 30 persen dengan Protokol Kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.
Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.
“Dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya. (pp03)