DENPASAR | patrolipost.com – Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo SIK MM menggelar rapat bersama Tim Satgas Pangan di gedung Ditreskrimsus dalam rangka pengendalian harga beras, Selasa (21/10/2025).
Turut hadir pimpinan Bulog wilayah Bali, Tenaga Ahli Bapanas, Disperindag, Distanpangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, serta Kasat Reskrim Polres/ta Jajaran, Perwakilan Produsen dan Distributor Beras dari setiap Kabupaten/kota se-Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut Direskrimsus menyampaikan Satgas Pangan Terpadu bertugas mengawasi kestabilan harga beras, sehingga harga beras tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Medium Rp13.500/Kg dan Premium Rp 14.900/Kg. Satgas juga mengawasi agar mutu sesuai dengan label beras, baik Medium maupun Premium.
Menurutnya, untuk teknis pelaksanaannya minggu pertama disosialisasikan kepada para distributor, selanjutnya minggu kedua jika ditemukan pelanggaran akan diberikan surat teguran.
“Tahap berikutnya jika masih ditemukan pelanggaran kita tegas akan mencabut izin usaha dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas KBP Teguh.
Dari hasil rapat Satgas Pangan Terpadu Polda Bali disepakati kegiatan pengendalian harga beras akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dengan sasaran lokasi:
- Pasar Tradisional seperti Pasar Badung dan Pasar Kreneng
- Retail Modern seperti Grand Lucky dan Bintang
- Para Distributor Beras
Satgas Pangan menegaskan tidak ada distributor yang main-main dalam menjual beras. Harga harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), jika ada masyarakat yang menemukan harga beras melebihi HET silakan laporkan ke Satgas Pangan di Ditreskrimsus Polda Bali.
“Kami juga berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta bermanfaat untuk masyarakat terutama dalam hal kestabilan harga pangan beras,” tukasnya. (hms)