SEMARAPURA | patrolipost.com – Satlantas Polres Klungkung membuka layanan bagi warga di pulau terluar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan layanan ”Siputer”, Kamis (4/7/2024).
Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Made Erdiana Putra, menyatakan kehadiran “Siputer” oleh Satuan Lantas Polres Klungkung dinilai sangat membantu masyarakat Pulau Nusa Penida. Hal ini terlihat jelas masyarakat sangat antusias dengan kehadiran mobil SIM Keliling.
Mengingat “Siputer” ini sangat membantu dan mempermudah dalam proses pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat, tanpa harus melangkah jauh ke Kantor Satuan Lantas Polres Klungkung.
Dalam pelayanan SIM keliling, tidak semua SIM bisa diperpanjang sebagaimana yang selama ini dilakukan di kantor Satpas.
Namun, ada ketentuan khusus perpanjangan SIM yang bisa dilakukan dalam layanan SIM keliling ini, yakni perpanjangan SIM hanya terbatas pada SIM motor (Sim C) dan juga SIM mobil (Sim A).
“Sedangkan pembuatan untuk SIM lainnya selain SIM C dan SIM A, harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas, sesuai mekanisme yang berlaku yaitu dengan melewati ujian teori dan ujian praktik. Proses perpanjangan dalam layanan SIM keliling bisa dilakukan sebelum habis masa berlaku SIM asli hingga masa tenggang SIM yang mencapai 14 hari,” ujar AKP Made Erdiana Putra.
Menurutnya, apabila SIM sudah habis masa berlaku, maka akan diperpanjang di kantor Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon SIM, yaitu menyertakan E-KTP Asli dan photo copy, SIM asli yang masih berlaku, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikologi ) dan selanjutnya isi formulir pendaftaran.
“Dengan adanya kegiatan “ Siputer” ini diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Pulau Nusa Penida saat mengurus perpanjangan SIM tidak sampai ke Klungkung daratan atau ke Kantor Satpas Polres Klungkung,” pungkasnya. (855)