LABUAN BAJO | patrolipost.com – Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat Polda NTT melakukan penertiban sejumlah kendaraan yang diduga milik tamu Mawar Hotel lantaran diparkir di atas trotoar Jalan Soekarno-Hatta Labuan Bajo, Senin (12/07/2021) pagi.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo SIK MSi melalui Kasat Lantas Iptu Royke Weridity mengatakan, penertiban ini bermula dari patroli anggota di Kawasan Pariwisata Super Premiun Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
“Saat melintas di titik lokasi, kita temukan ada dua mobil yang parkir di trotoar, padahal kan itu tidak boleh,” ungkap Iptu Royke.
Pasalnya, trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki, tapi ini justru digunakan untuk tempat parkir.
“Kita tertibkan, agar tidak menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan bermotor,” tuturnya.
Selain menertibkan kendaraan yang melanggar aturan tersebut, terang Iptu Royke Weridity, pihaknya juga langsung mengingatkan ke manajemen hotel agar tak menginzinkan tamunya memarkirkan kendaraan di atas trotoar jalan.
“Kita dari Satlantas Polres Mabar kasih peringatan, karena itu kan trotoar bukan tempat parkir,” tegas Kasat Lantas.
Satlantas Polres Mabar, lanjut Iptu Royke Weridity, juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah guna memberikan sanksi tegas bagi pemilik hotel, restoran dan minimarket yang tidak menyediakan tempat parkir untuk tamu atau pengunjung sehingga tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban tersebut,” ujar Royke.
Mantan Kasi Propam Polres Mabar itu juga menegaskan, mobil dan sepeda motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas serta dapat dipidana. Tindakan tersebut merenggut hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
“Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menindak pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar.
“Beberapa kali sudah kami imbau dan tertibkan. Nah, jadi untuk masalah trotoar ini nanti kami akan melakukan upaya–upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan,” ucap Kasat Lantas.
Untuk itu perwira dengan balok dua di pundaknya itu menjelaskan pengendara yang melanggar akan ditindak berdasarkan Undang–undang yang berlaku.
“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” jelasnya.
Tak lupa personel Satlantas Polres Mabar mengingatkan agar selalu menaati Protokol Kesehatan serta tidak bepergian terlebih dulu, melihat peningkatan angka Covid-19 yang terjadi di Manggarai Barat.
“Tentu masyarakat harus menaati Protokol Kesehatan 5M, selalu kenakan masker ketika berada diluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Personel kami tak segan akan menegur pengendara yang melanggar Prokes,” tutupnya. (334)