SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Satnarkoba Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Kali ini seorang pria berhasil dibekuk dan diamankan ke Mapolres Klungkung setelah kedapatan memiliki sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan terhadap tersangka Ari Kusbiantoro, (33), asal Jombang, Jawa Timur, dilakukan Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 22.40 Wita di pinggir Jalan Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Kala itu tersangka yang dibonceng sepeda motor turun di pinggir di Jalan Tegal Besar dan langsung berjongkok. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung mendekat dan mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto. Satu potongan pipet plastik berwarna bening berisi strip merah putih. Satu potongan lakban warna hitam. Satu unit handphone merk Realme C25Y berwarna abu gelap dengan nomor sim card 085648686895, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver dengan nopol DK 8097 AA dengan STNK an. I Wayan Sadia alamat Jalan Imam Bonjol No. 327 Pemecutan Denpasar.
Tersangka pun mengakui bahwa benda haram itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Klungkung.
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Made Gede Sudarta yang dikonfirmasi, Senin (20/11/2023) membenarkan perihal pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dirinya menuturkan bahwa penangkapan tersangka bermula informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Negari.
“Berbekal informasi itu kita kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan profiling terhadap target, sampai kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Jumat (17/11) lalu,” ungkapnya.
Ditambahkannya jika saat ditangkap, tersangka dibonceng oleh rekannya yang mengaku bernama Kadek Dwi Kusumatirta, namun setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika dirinya diajak mengambil paket narkotika oleh tersangka.
Selanjutnya pihaknya pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapatkan satu rangkaian alat hisap sabu (bong), satu buah pipet kaca, satu buah pipet kaca yang tersambung potongan selang karet, satu buah potongan kaleng berwarna hijau, satu buah pembungkus rokok merk Inmild dan diakui kepemilikan barang dimaksud oleh tersangka.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses sidik menunggu hasil laporan barang bukti dan hasil lab barang bukti,” pungkasnya. (855)