Satpol PP Badung Jaring 21 Toko Modern ‘Bodong’

MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berhasil menjaring puluhan toko modern tak berizin, Rabu (22/5) lalu. Toko modern bodong tersebut tersebar di kawasan Kuta Utara dan Mengwi. Razia dilakukan sesuai instruksi Bupati Badung untuk menertibkan toko modern yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara dalam keterangannya menyebutkan, dalam sidak toko modern ini, pihaknya melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Bagian Hukum Sekda Badung. Adapun beberapa kriteria yang ditekankan dalam penertiban tersebut, yakni terkait perizinan, penggunaan aksara Bali, sistem keamanan, penggunaan kantong plastik, sistem sanitasi limbah, dan makanan kadaluarsa.

Bacaan Lainnya
“Dari sidak yang kami lakukan kami berhasil menemukan 21 toko modern yang tidak mengantongi izin dengan rincian sembilan toko modern di Kuta Utara dan 12 di Mengwi,” kata Suryanegara.
Puluhan toko modern yang terjaring diberikan surat peringatan hingga pemasangan stiker yang berisikan tulisan “Perhatian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Ini Tidak me Memiliki Izin. Bila Dalam 21 Hari Tidak Mengurus/Memproses Izin Akan Dilakukan Penertiban”.
“Sejumlah toko modern yang tidak berizin sudah didata. Dan ada sudah kami berikan SP1 dan SP2,” tegasnya.
Bila dalam kurun waktu yang diberikan tidak mengurus izin operasional, toko modern  yang terjaring terancam ditutup. “Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, kami akan melakukan penghentian operasional sementara,” tegasnya. (btn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.