AMLAPURA | patrolipost.com – Pasca dikembalikan kewenangan perizinan galian C ke Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali selama dua hari dari tanggal 26-27 September 2022 melakukan pendataan ulang.
Satuan penegak Perda dan Perkada ini, bersinergi dengan Satpol PP Karangasem menerjunkan pasukan ke beberapa titik untuk mendata para pengusaha galian C. Satpol PP mendata usaha galian C yang ada di Kecamatan Selat, Bebandem, dan Kecamatan Kubu, Karangasem.
Hasilnya, pelaku usaha diberikan pembinaan serta pengarahan sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, pendataan yang dilakukan Satpol PP ini juga merespon terjadi insiden korban jiwa salah satu penambang di Desa Sebudi yang kini tengah ditangani pihak Kepolisian.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, pendataan ini merupakan awal setelah dikembalikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat sesuai UU Cipta Kerja, ke Pemerintah Provinsi.
“Jadi baru beberapa bulan yang lalu kewenangan itu dikembalikan, maka kami baru mulai melakukan pendataan,” ungkapnya, Rabu (27/9/2022).
Dijelaskan, saat galian C menjadi kewenangan pusat, tidak banyak izin yang diterbitkan. Pihaknya berharap dengan dikembalikan ke provinsi agar para pengusaha segera mengikuti aturan yang ada.
“Segera mengurus izin, melakukan perpanjangan izinnya, dan jangan sampai menunggu tidak berlaku lagi,” harapnya.
Ditegaskan, pendataan akan terus dilakukan dan menyasar kecamatan lainnya di kabupaten berjuluk Bumi Lahar ini.
“Pendataan ini sebagai langkah awal untuk mengetahui berapa usaha yang masih beroperasi, dan termasuk juga kelengkapan perizinannya. Kami juga memberikan waktu mengurus izin sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2017,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, pendataan juga akan menyasar ke kabupaten/kota lainnya yang terdapat pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
“Dalam waktu seminggu ke depan ini, kami akan gencar melakukan pendataan terlebih dahulu,” ujarnya. (pp03)