Satpol PP Bangli Anjurkan Pemilik Turunkan Baliho

baliho bangli
Baliho yang terpasang di seputaran Jalan Kusumayudha, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Keberadaan baliho yang sudah kadaluarsa cukup mengganggu keindahan kota. Melihat realita tersebut Satpol PP Bangli akan segera melakukan penertiban. Namun demikian Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik baliho untuk menurunkan/mencabut baliho tersebut.

Kepala Satpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan ada instruksi dari provinsi untuk melakukan penertiban baliho yang terpasang di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya

“Selain menjelang Hari Raya Galungan, akan ada juga even dan delegasi akan melakukan kunjungan,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).

Keberadaan baliho kadaluarsa selain mengganggu keindahan juga sering ditemukan tumbang hingga ke badan jalan. Hal ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan.

Terkait baliho milik bakal calon kepala daerah, Suryadarma mengingatkan agar baliho diturunkan. Dalam pelaksanaan Pilkada sudah ada tahapannya, para calon agar mengikuti jadwal.

“Nanti ada tahapan kampanye dari KPU dan Bawaslu, nanti silakan melakukan pemasangan. Tetapi harapan kami saat pemasangan tidak di sembarang tepat sehingga tidak mengganggu keindahan kota,” sebutnya.

Diakui banyak baliho yang terpasang, mulai dari perbatasan Bangli-Gianyar, wilayah kota maupun di kecamatan. Kata Agung Suryadarma, pihaknya memberikan waktu pemilik baliho menurunkan baliho secara mandiri hingga Rabu (18/9/2024) mendatang. Setelahnya akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP.

“Harapan kita, bagi yang memiliki baliho bisa segera membersihkan. Sebelum kami yang melakukan penertiban. Agar tidak ada pertanyaan baliho dibawa ke mana,” ujarnya. (750)

Pos terkait