BANGLI | patrolipost.com – Proses pengerukan lahan di kawasan Bukit Payang, Desa Batur Utara Kecamatan Kintamani yang diduga dilakukan di kawasan konservasi sempat viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut Satpol PP Bangli langsung turun melakukan pengecekan.
Hasilnya, ternyata aktifitas tersebut adalah penataan lahan untuk pembangunan hotel dan vila berikut restorant di atas lahan milik pribadi.
Kasatpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya turun setelah viralnya proses pengerukan lahan di kawasan bukit Payang tersebut di media sosial. Diketahui jika penataan lahan dilakukan pihak investor dalam hal ini PT Arunika Surya Indonesia. Lahan yang nantinya akan dibangun industri pariwisata berupa hotel dan vila berikut restaurant tersebut berstatus lahan milik pribadi atau bukan lahan hutan.
“Sebelum turun kami melakukan koordinasi dengan pihak Dinas PU dan Perizinan,” ujarnya.
Lanjut Agung Surayadarma, dari hasil pengecekan terkait perizinan ternyata pihak investor telah mengantongi izin lengkap seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Pihak investor sejatinya sudah sejak lama mengurus perizinan dan setelah mengantongi izin baru melakukan aktifitas pembangunan tahap awal baru sebatas penataan lahan,” ungkapnya. Dalam proses penataan lahan diturunkan beberapa alat berat.
Pihaknya juga menyampaikan kepada Dinas PU dan Perizinan untuk memastikan dari PBG atau gambar yang diajukan sudah sesuai dengan di lapangan.
“Karena sudah mengantongi izin lengkap tentu kami tidak bisa menghambat orang yang telah berinvestasi,” tegas Agung Suryadarma.
Di sisi lain pihaknya telah menghentikan sementara pembanguan tempat usaha di sepanjang ruas jalan Desa Batur karena belum mengantongi izin.
”Sebanyak 5 tempat usaha kami berhentikan sementara proses pembangunannya. Kami sarankan pemilik usaha agar melengkapi perizinan,” kata Agung Suryadarma. (750)