DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, Satpol PP Kota Denpasar dan tim dari Denpasar Barat menggelar penertiban media promosi cetak yang terdiri dari spanduk, banner dan pamflet kadaluwarsa di Jalan Mahendradata dan Jalan Teuku Umar, Rabu (18/5/2022). Dalam penertiban tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan puluhan media promosi cetak kadaluwarsa.
“Penertiban kali ini ditemukan sebanyak 19 spanduk, 7 banner dan 13 pamflet kadaluwarsa,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Lebih lanjut dikatakannya, puluhan media promosi cetak tersebut ditertibkan lantaran telah melewati masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner dan pamflet yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya.
Ngurah Bawa Nendra mengaku bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk.
“Namun masih ada ditemukannya spanduk yang sudah kadaluwarsa dan tidak juga diturunkan pemiliknya,” terangnya.
Bahkan ada ditemukan juga beberapa pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya yang masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. Dimana, kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan ini yang menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh, dan merusak pemandangan kota.
Penertiban ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota agar tidak terlihat semrawut dan kumuh. Selain itu, pihaknya menegaskan penertiban media promosi yaitu spanduk, banner dan pamflet akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga Kota Denpasar tetap bersih dan asri serta tidak kumuh dengan media promosi kadaluwarsa. (030)