Satpol PP Hentikan Aktivitas Penambangan Batu Batas di Banjar Buungan Bangli

batu padas
Petugas Satpol PP tutup aktifitas penambangan batu padas di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Menyikapi adanya aktifitas penambangan batu padas di bantaran Sungai Sangsang, tepatnya di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut,  Satpol PP Bangli  turun melakukan penertiban yakni dengan menghentikan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin tersebut, Selasa (14/2/2023).

Kepala Satpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma mengatakan terkait adanya aktifitas penambangan batu padas tersebut sempat masuk pengaduan melalui layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru. Menyikapi pengaduan tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sempat turun ke lokasi.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi dari DLH meminta para penambang melakukan pembersihan aliran sungai dari sisa penambangan batu padas. Selain itu diminta untuk melakukan penanaman pohon untuk perlindungan jurang dan menata jurang dengan sistem terasering. “Disamping itu aktivitas penambangan dihentikan sementara waktu,” tegas Agung Suryadarma.

Lanjut Agung Suryadarma tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, Tim Satpol PP turun ke lokasi penambangan. Hasilnya petugas masih mendapati aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Ada 3 pemilik usaha penambangan. Dari 3 pemilik, 1 pemilik sudah tutup usahanya dan 1 lagi masih lakukan aktifitas pembersihan serta 1 lagi masih melakukan aktifitas  penambangan,” ujar pejabat asal Puri Susut ini.

Dari hasil penelusuran ternyata aktivitas penambangan batu padas yang dilakukan warga lokal tersebut sudah berlangsung sejak 6 bulan dan tidak mengantongi izin.

”Mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan bahwa pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan,” sebutnya.

Lantas untuk pengurusan izin, kata Agung Suryadarma, dikeluarkan dari provinsi dan kapasitas dinas di daerah sebatas mengeluarkan rekomendasi.

“Sebelum mengantongi izin maka seluruh aktivitas penambangam batu padas ditutup. Guna memastikan tidak ada yang beraktivitas, kami akan kembali melakukan monitoring ke lokasi tersebut. Jika ditemukan ada yang masih lakukan aktivitas penambangan maka alat yang digunakan untuk penambangan akan kita sita begitu juga pemiliknya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agung Suryadarma. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.