Satpol PP Kembali Amankan Ratusan Liter Arak Ilegal dan Ragi dari Tangan Produsen Nakal

aren gula
Satpol PP Provinsi Bali dan Karangasem sidak arak illegal dan ragi dari produsen nakal. (ist)

AMLAPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali rupanya tak main-main dalam menertibkan arak berbahan gula pasir yang difermentasi dengan ragi. Karena produk ini selain mengancam keberlangsungan petani arak tradisional, juga berbahaya bagi kesehatan jika dikomsumsi dalam jangka waktu panjang.

Selain ragi, arak gula pasir ini dalam proses pembuatannya juga dicampur dengan gula buatan.

Bacaan Lainnya

Dalam Penegakan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, tim Gabungan Satpol PP Bali dan Satpol PP Karangasem menyasar dua lokasi yakni, Kecamatan Selat dan Sidemen, Karangasem, Jumat (22/4/2022).

Sidak yang dilakukan sejak 06.30-12.00 Wita itupun membuahkan hasil. Ratusan liter arak illegal dan juga ragi diamankan dari tangan produsen nakal yang nekat memproduksi minuman berbahaya ini.

“Di Desa Tri Eka Buana, Sidemen, dari delapan orang pengusaha arak, kami mengamankan 115 liter arak gula pasir, dan 300 gram ragi,” kata Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Jumat (22/4/2022/.

Barang bukti itu dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali yang rencananya akan dimusnahkan minggu depan.

Sebelumnya, pada Rabu (20/4/2022), pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 370 liter liter arak gula pasir yang dikemas ke dalam belasan jerigen ukuran 35 liter. Arak gula pasir itu disita dari Kecamatan Sidemen yakni, di Desa Tri Eka Buana dan Desa Talibeng, di ‘Bumi Lahar’ ini.

Di Desa Tri Eka Buana, dari enam pengusaha arak berbahan gula pasir itu, petugas menyita barang bukti berupa 65 liter arak gula pasir, dan 3 bungkus ragi. Sementara di Desa Talibeng, dari satu pengusaha, petugas mengamankan 105 liter arak gula pasir. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.