SEMARAPURA | patrolipost.com – Satpol PP Klungkung melakukan penyegelan terhadap tower atau menara telekomunikasi yang berada di wilayah Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Klungkung, Senin (21/11). Satpol PP langsung melakukan penyegelan, setelah pemiliknya belum mengantongi izin terkait pembangunan tower telekomunikasi itu.
Kepastian penyegelan bangunan tower tersebut dibenarkan Kasatpol PP Klungkung, Putu Suarta SH, Selasa (22/11).
Menurut Suarta tindakan tersebut terpaksa diambil karena sudah berulang kali diingatkan . Bahkan Satpol PP Klungkung dibuat kesal, karena merasa ‘dipingpong’ oleh pihak pemilik tower tersebut, hingga petugas dibuat geram.
Personel Satpol PP yang berjumlah 10 orang langsung menyambangi lokasi pembangunan tower Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Lokasi pembangunan tepat berada di areal persawahan di belakang SPBU. Di lokasi petugas Satpol PP mendapati beberapa orang pekerja sedang melanjutkan pembangunan tower.
“Pemilik tower ini sudah sempat kami panggil ke Kantor Satpol PP dan juga sudah menandatangani surat pernyataan. Kami peringatkan untuk mengantongi izin dulu, baru melanjutkan pembangunan. Kami bisa dilihat hari itu Senin (21/11/2022), pekerja melanjutkan pembangunan tower ini,” tegas Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta.
Tower telekomunikasi yang memiliki tinggi sekitar 20 meter itu, sudah berdiri menjulang. Pagar juga sudah terpasang mengelilingi tower. Sebelum sidak dilakukan, Satpol PP Klungkung telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung, serta dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung.
“Kami sudah koordinasi. Katanya persyaratan administrasinya belum lengkap. Tapi di lapangan pengerjaan masih berjalan. Sehingga kami lakukan penindakan,” jelas pria energik bertubuh ceking ini tegas.
Melihat kedatangan petugas Satpol PP Klungkung, para pekerja langsung menghentikan pekerjaanya. Mereka lalu diminta membereskan perabotannya, dan diminta tidak melanjutkan pekerjaan.
“Kami sudah hubungi (pemilik tower) beberapa kali untuk peringatkan, karena tidak mengantongi izin tapi masih ada pengerjaan. Kata pemilik tower, kekeliruan para pekerja. Setelah kami sambangi pekerja, katanya perintah dari atasannya. Kami tidak suka dipingpong sana sini. Akhirnya kami segel, agar aktivitas pembangunan tower ini terhenti sementara,” ungkapnya.
Setelah para pekerja membereskan prabotannya, Satpol PP lalu mengikat pagar tower dengan rantai yang digembok. Segel tersebut akan dibuka saat pemilik tower rampung mengurus perizinannya.
Sementara itu ketika penyegelan berlangsung, pemilik tower tidak berada di lokasi. Hanya ada pengawas dan para pekerja di lokasi bangunan tower tersebut. (855)