Satpol PP Klungkung Tertibkan Puluhan Banner dan Baliho

satpol pp 222222
Personel Satpol PP Klungkung terus intensif melakukan penertiban dalam upaya penegakkan peraturan daerah di sejumlah ruas jalan, Senin (4/8/2025). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satpol PP Klungkung terus intensif melakukan penertiban dalam upaya penegakkan peraturan daerah (Perda). Dipimpin Kasatpol PP /Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, petugas langsung melakukan penertiban reklame dan baliho liar di sejumlah ruas jalan, Senin (4/8/2025).

Menurut Dewa Putu Suarbawa, Personel Satpol PP yang diturunkan berjumlah 17 orang yang dibagi 2 regu. Untuk regu 1 berjumlah 6 orang, dengan lokus penertiban kegiatan menyasar Desa Tojan, Desa Takmung, perempatan Bypass Lepang, Jalan Pantai Klotok.

Sementara regu 2 berjumlah 11 orang, dengan lokus kegiatan penertiban di Jalan Raya Pakse Bali, Jalan Raya Desa Dawan Kelod, diseputar Desa Kusamba dan di Jalan Raya Desa Sampalan.

Hasil temuan dari Regu 1 antara lain
8 banner sudah diamankan di Kantor Satpol PP. Sedangkan temuan di lapangan dari regu 2 berhasil mengamankan 7 banner.

Dipaparkan Dewa Putu Suarbawa, pelanggaran yang ditemukan di lapangan selain tidak berizin, juga pemasangannya melanggar ketentuan seperti memasang di fasilitas umum, di tiang telepon, tiang listrik dan memasang dengan paku di pohon.

“Hal ini selain tidak tertib, juga sangat mengganggu keindahan. Saya menghimbau kepada masyarakat, provider atau pengusaha agar memenuhi ketentuan dalam pemasangan reklame. Jangan asal pasang saja,” tegasnya.

Menurut Dewa Putu, dasar penertiban pada Perda 2 No 2014 tentang ketertiban umum dan Perbub Klungkung No 23 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *