Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga seusai penyegelan mengatakan pihaknya mengambil tindakan penyegelan, karena pemilik bangunan ini tidak menunjukkan dokumen IMB. Langkah tersebut dalam upaya menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengatakan tindakan penyegelan maupun penertiban ini dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan atau pun menghukum warga masyarakat. Ini merupakan bagian dari sebuah revolusi mental menuju Denpasar tertib dan nyaman. Untuk itu, kata dia, dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus-menerus.
Bendesa Desa Adat Taman Pohmanis, Ketut Nesa Ariana membenarkan adanya keluhan dari warga, bahkan perwakilan warga pernah mendatangi proyek meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan, namun pihak pengembang tetap saja beroperasi. Adanya masalah ini berujung sampai pihak aparat desa melakukan rapat (peparuman) guna mencari jalan keluar. Warga tidak setuju lantaran sekitar areal proyek berdekatan dengan tempat suci (Pura).