Satpol PP Kota Malang Amankan 15 Orang Terduga Open BO di Hotel, ”Sehari Layani 5 Pelanggan”

malang 2aaaxxxxx
Belasan perempuan yang terjaring razia dan diduga melakukan open BO sedang diinterogasi di markas Satpol PP Kota Malang. (ist)

MALANG | patrolipost.com – Satpol PP Kota Malang melakukan razia terhadap hotel yang diduga menjadi tempat kegiatan prostitusi. Razia yang digelar pada Senin (11/3) dini hari, merupakan bagian dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Hasilnya, petugas gabungan Satpol PP Kota Malang berhasil mengamankan 15 perempuan terduga kegiatan open Booking Order (BO). Salah seorang di antaranya bahkan diamankan saat sedang membawa anaknya.

Razia gabungan dimulai oleh petugas pada pukul 21.10 WIB dengan menyasar hotel di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kedungkandang.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menuju lantai dua untuk meminta keterangan penghuni dan melakukan penggeledahan kamar.

Mengetahui ada tindak penggeledahan petugas itu, salah satu penghuni kamar ada yang berhasil melarikan diri.

Petugas lalu menduga bahwa perempuan itu melakukan aktivitas open BO. Ketika kamarnya digeledah, petugas menemukan empat botol minuman beralkohol (minol) dan sebuah bong atau alat hisap sabu.

Saat ini polisi sedang memburu penghuni kamar yang melarikan diri tersebut. Sementara itu, petugas gabungan juga menemukan sepasang laki-perempuan dalam satu kamar di kamar 2.4 yang mengaku usai makan. Selain itu petugas juga menemukan perempuan open BO yang hendak berhubungan badan dengan pelanggannya.

“Saya baru mau mulai berhubungan badan dengan pelanggan saya, tapi karena saya kooperatif akhirnya saya buka pintunya,” ujar perempuan berinisial SI (24), warga Karawang, Jawa Barat yang terjaring razia di kamar hotel nomor 2.10 tersebut.

Setelah melakukan razia di hotel Jalan Kolonel Sugiono, petugas gabungan lalu melanjutkan di hotel Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Sukoharjo, Klojen.

Di lokasi itu petugas mengamankan seorang waria asal Bandung yang mengaku open BO melalui aplikasi dan barang bukti berupa alat kontrasepsi di kamarnya.

Selain itu petugas gabungan juga mengamankan perempuan berinisial DI (24), asal Serang, Banten yang menjadi penghuni kamar nomor 215.

Ia mengaku bahwa dirinya menjajakan diri dengan harga Rp 800 ribu full service dan wajib menggunakan alat kontrasepsi.

“Saya sehari layani lima pelanggan. Di hotel itu saya belum sampai satu pekan,” kata dia.

Setelah mengamankan belasan orang terduga open BO itu, petugas lalu menggiring mereka ke markas Satpol PP Kota Malang di Jalan Majapahit. Sesampainya di sana, belasan orang itu langsung diinterogasi oleh petugas.

Rahmat Hidayat selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, dilansir Rabu (13/3) mengatakan bahwa dari belasan orang yang diamankan itu, hanya segelintirnya saja yang terbukti melakukan open BO.

“Dua pasangan di lokasi pertama, yang di tempat kedua ada dua pasangan laki-laki perempuan dan satu waria yang terbukti melakukan open BO. Satu orang di Mergosono itu mengaku membayar Rp 50 ribu untuk keamanan, tapi nanti biar didalami pihak kepolisian,” ungkapnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.