Satpol PP Sidak Duktang di Desa Gelgel, 36 Orang Terjaring Razia

pp 3xxxxxxxx3333
Personel Sat Pol PP dan Damkar Klungkung melakukan sidak Duktang di Desa Gelgel. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satpol PP Kabupaten Klungkung di bawah komando Dewa Putu Suarbawa melakukan sidak atau penertiban penduduk pendatang (Duktang) di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kamis (20/7) malam. Dari sidak diamankan 36 warga pendatang karena belum melaporkan diri.

Dihubungi terpisah Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Sabtu (22/7/2023) menjelaskan, penertiban duktang tersebut dilakukan pada Kamis (20/7/2023) lalu sekitar pukul 19.00 Wita dengan melibatkan Linmas Desa Gelgel. Penertiban pertama diawali di Banjar Minggir kemudian, tim yang dibagi tiga kelompok ini menyasar Banjar Tangkas, Banjar Jro Kapal dan Jro Agung.

“Dalam sidak ini Ada 12 titik kantong duktang yang disasar dan hasilnya ada 36 duktang yang terjaring,” ujarnya

Dia mengungkapkan sebanyak 36 duktang yang terjaring, namun 29 orang ditemukan belum lapor diri ke kepala dusun atau perbekel. Sedangkan sisanya tujuh orang lagi belum memperpanjang surat lapor diri. Mereka yang terjaring ini sebagian besar bekerja sebagai buruh angkut pasir, operator alat berat dan pedagang. Petugas kemudian mencatat identitas mereka untuk segera mengurus surat lapor diri.

“Semua yang terjaring sudah diberikan pembinaan dan diminta untuk segera mengurus administrasi kependudukan di kantor desa Gelgel,” katanya.

Lebih lanjut Dewa Suarbawa mengingatkan kepada warga penantang agar selalu wajib melapor diri ke kepala dusun atau perbekel setempat. Hal ini wajib dilakukan, karena selain untuk tertib administrasi, juga mencegah hal-hal tidak diinginkan seperti terorisme ataupun pelaku peredaran narkoba.

“Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Termasuk juga dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Klungkung,” ungkapnya. (855)

Pos terkait