SEMARAPURA | patrolipost.com – Satpol PP Kabupaten Klungkung mulai unjuk gigi dengan menertibkan media promosi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet yang izinnya sudah kadaluwarsa di wilayah Klungkung, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan dimulai dengan penertiban terhadap atribut promosi yang telah kedaluwarsa yang dipasang tidak sesuai ketentuan seperti di tiang listrik dan tempat-tempat fasilitas umum lainnya.
Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mulai sekitar pukul 10.00 Wita sampai selesai.
Puluhan personel diterjunkan ke lapangan, dengan titik awal di kawasan perempatan Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, tepatnya di sepanjang Jalan By-pass Ida Bagus Mantra.
Tiba di lokasi, petugas menertibkan beberapa baliho yang sudah kadaluwarsa milik pemerintah, baliho caleg dan lainnya. Setelah diturunkan, baliho tersebut kemudian dimasukkan ke dalam truk Satpol PP yang telah disiapkan sebelumnya.
Petugas melanjutkan penertiban ke arah timur, menyisir sepanjang Jalan By-pass Kusamba, Kecamatan Dawan, untuk menertibkan atribut serupa yang tidak sesuai aturan.
Suwarbawa mengatakan, penertiban baliho ini bukan sekadar menjalankan tugas penegakan peraturan daerah, tetapi juga mendukung implementasi program Gubernur Bali, terutama pembentukan tim terpadu bersih-bersih.
Di tingkat provinsi, tim ini dikoordinasikan oleh Satpol PP Provinsi Bali, sementara di kabupaten dikomandoi oleh Satpol PP setempat.
“Selain karena tidak sesuai aturan, baliho-baliho ini juga mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengendara karena menghalangi pandangan terhadap rambu lalu lintas,” ujar Dewa Suwarbawa. (855)