LABUAN BAJO | patrolipost.com – Anggota Satpolairud Polres Manggarai Barat menangkap seorang pria asal Sulawesi berinisial L (39) atas dugaan penyelundupan ratusan detonator di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (23/3/2025).
Kasat Polairud Polres Mabar AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto menyampaikan, L ditangkap pada pukul 01.20 WITA karena kedapatan membawa 100 detonator dengan menggunakan sebuah kapal niaga. L diketahui merupakan penjual dari barang tersebut.
“Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” kata Dimas.
Dari pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, detonator itu diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo termasuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT.
Penangkapan L berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan. Sebelum ditangkap, polisi sebelumnya telah melakukan pengawasan selama 2 bulan.
“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku,” jelasnya.
Saat digeledah, ditemukan 100 batang detonator dalam kemasan satu buah kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat. Ratusan detonator ini rencananya akan dirakit menjadi sumbu bom ikan.
“Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan,” sebut Dimas.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui baru pertama kali membawa barang tersebut ke Labuan Bajo.
“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” tuturnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 100 batang detonator, satu tas kecil warna cokelat, satu unit handphone, dan tiket kapal niaga beserta barang bukti lainnya langsung diamankan diatas Kapal KP Pinguin 5011.
“Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Barang tersebut, rencananya akan dijual seharga Rp 8 juta per dos ke oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya,” jelas Dimas.
Atas perbuatannya, L (39) disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
“Terduga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati,” tutup Dimas. (334)