Satres Narkoba Bangli Amankan 6 Pelaku Penyalaguna Narkoba

pelaku narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat menunjukkan barang bukti dan pelaku penyalahgunaan narkoba bertempat di Mapolres Bangli, Senin (18/4/2022). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Satres Narkoba Polres Bangli berhasil mengamankan 6 orang pelaku penyahgunaan narkoba. Para pelaku berasal dari Buleleng dan Karangasem. Tiga diantara pelaku saling oper barang (sabu).

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan dalam kurun waktu 18 Februari sampai 18 April  berhasil ungkap sebanyak 6 kasus penyahgunaan narkoba dengan jumlah  6 orang pelaku yang telah diamankan petugas.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan yakni IND (26), asal Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. IPPD (26), asal Desa Tumbuh, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, IPA (33), asal Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem.

Kemudian IKR (24) dan IKNG (19), asal Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Serta IKTH (24), asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Sementara total barang bukti yang diamankan 2,61 gram bruto atau 2,11 gram bruto. “Pelaku diamankan di beberapa lokasi, ada yang di wilayah Kota Bangli ada juga di wilayah Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku,” ungkapnya, Senin (18/4/2022).

Menurut AKP Gusti Sudhira jika tiga pelaku yakni IKR, IKNG dan IKTH saling mengenal dan tergolong teman bermain. Awalnya petugas mengamankan IKR. Saat dilakukan pemeriksaan IKR ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari IKNG.

“Dari keterangan pelaku, kami lakukan pengembangan. IKNG. Kami lakukan penggeledahan hingga ke rumahnya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.

Tidak berhenti di IKNG, petugas kembali melakukan pengembangan. Terungkap jika sabu dimiliki IKNG diperoleh dari IKTH. Di sisi lain pihak Kepolisian masih mengejar pelaku yang menjual barang kepada IKTH.

“Pelaku menggunakan sabu sejak tiga bulan terakhir. Alasan untuk menambah stamina dan kesenangan,” ujar AKP Gusti Sudhira.

Lebih lanjut, IKTH membeli sabu, setelah digunakan sisa dijual kembali kepada temannya. Begitu seterusnya sampai barang tersebut sampai di tangan IKR. Para pelaku ini bahkan sempat nyabu bersama.

Sementara itu, pelaku IKTH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL. IKTH sempat bertemu EL, namun untuk transaksi pembelian dilakukan dengan cara transfer. “Sabu saya beli Rp 300 ribu. Barang kemudian dibagi lagi dan saya jual Rp 300 ribu,” ujarnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.