LABUAN BAJO | patrolipost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat, Polda NTT berhasil menangkap 2 pria berinisial FT (24) warga asal Kabupaten Manggarai Timur dan TTJ (36) warga Kabupaten Manggarai Barat terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Kamis (10/02/2022).
Terduga FT diketahui merupakan warga Nonggol, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, sementara TTJ merupakan warga Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Ridwan menyampaikan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari informasi warga masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang terjadi di depan area Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Setelah melakukan pengintaian, penangkapan kemudian dilakukan kepada terduga pelaku FT yang diketahui juga merupakan seorang kurir di warung Padang Ibu Ayu yang berlokasi di Wae Mata.
“Setelah dilakukannya penangkapan dan dilakukan penggeladehan dan ditemukannya diduga sabu,” ujar Ridwan.
Ridwan melanjutkan, penangkapan kepada terduga pelaku TTJ dilakukan di area Wae Nahi, setelah mendapati informasi dari terduga pelaku FT.
“Dari pengakuan tersangka pertama diketahui ada temannya sehingga pada malam itu juga kami kembali melakukan penangkapan teman dari tersangka yang pertama,” terangnya.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1,56 gram.
Selain barang bukti (BB) sabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutup botol Aqua yang sudah dilubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api, serta 2 unit handphone.
Ridwan menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kedua terduga pelaku baru pertama kali menggunakan sabu. Narkotika ini pun diakui didapat dari salah seorang kenalan terduga pelaku FT yang berinisial F yang hinggah saat ini tengah diburu pihak Kepolisian.
“Keduanya terindikasi sebagai pengguna dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau dilihat dari pasal yang diterapkan itu arahnya ke rehabilitasi karena keduanya hanya pemakai bukan masuk dalam jaringan narkoba, mereka hanya mengonsumsi untuk dirinya sendiri,” ujar Ridwan. (334)