RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian dalam mobil di perempatan Telkom, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Selasa (13/07/2021).
Penangkapan Pelaku Pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 129 / VII / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 13 Juli 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 19.00 Wita. TKP di depan rumah makan Salma di Lawir Kelurahan Lawir Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Korban pencurian merupakan perempuan berusia 54 tahun bernama Rita Daliawati, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kronologis kejadian, pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 19.00 Wita pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan HP Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang diparkir di depan warung makan Salma.
Atas laporan tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada Selasa (13/07/2021), sekira pukul 17.30 Wita unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Deny Charles Lelanh, berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial EH, laki laki berusia 34 tahun bekerja sebagai tukang ojek, alamat Leda, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan diamankan, namun Unit Jatanras berhasil menghentikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, mengakui bahwa telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan cara mencongkel/merusak pintu mobil yang sedang parkir. (pp04)