DENPASAR | patrolipost.com – Satu keluarga berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Indonesia karena pelanggaran izin tinggal lebih dari 60 hari. Pasutri dengan satu bayi yang lahir di Indonesia itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (19/7/2021).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, warga negara Rusia tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Mereka ditangkap di daerah Sanur, Denpasar pada Kamis 15 Juli 2021,” kata Jamaruli.
Warga Rusia tersebut adalah Pavel Kablukov dan Shuiskaia Ekaterina beserta bayinya yang masih berusia sekitar 3 bulan. Yang bersangkutan berangkat pada Senin tanggal 19 Juli 2021 dengan penerbangan QR 957 dan waktu keberangkatan pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha. (pp03)