BANGLI | patrolipost.com – Proses pengajuan berkas/dokumen perbaikan bakal calon legislatif (Baceleg) di KPU Bangli sudah berakhir pada Minggu (9/7/2023). Tercatat 1 partai politik (Parpol) yang tidak mengajukan dokumen perbaikan terhadap persyaratan administrasi Bacaleg.
Menurut Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan hingga penutupan pengajuan dokumen perbaikan Bacaleg dari 16 parpol ada 1 parpol yang tidak mengajukan dokumen perbaikan.
Seluruh parpol yang sebelumnya mengajukan Bacaleg ada dokumen yang belum lengkap. Namun ada 1 partai yang hingga batas akhir tidak mengajukan dokumen perbaikan. Parpol yang tidak mengajukan yakni Partai Bulan Bintang.
“Kita sudah memberikan ruang untuk perbaikan tapi ada tidak mengajukan dokumen perbaikan,” ujarnya, Senin (10/9/2023).
Lanjutnya, 10-31 Juli ini dilakukan proses verifikasi administrasi terhadap perbaikan yang diajukan oleh Parpol dalam pengajuan Bacaleg.
“Setelah itu baru dilakukan penyusunan hasil verifikasi administrasi, sebelum dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS),” kata pria asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang ini.
Disinggung terkait alasan Bacaleg dari Partai Bulan Bintang yang tidak mengajukan perbaikan, pihaknya tidak tahu dengan jelas pertimbangan Bacaleg tidak mengajukan perbaikan.
“Mereka mengajukan atau tidak. Ketika mereka tidak memanfaatkan kesempatan untuk perbaikan itu hak mereka. Namun kita tetap melakukan verifikasi, kita tunggu hasil akhirnya seperti apa,” tegasnya.
Kemudian saat ini sudah mendekati untuk penentuan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Kata Pujawan saat ini masih memungkinkan untuk dilakukan pergantian Bacaleg. Ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan pergantian. Semisal Bacaleg mengundurkan diri, maka dari parpol mengusulkan kembali.
“Sebelum daftar calon tetap (DCT) masih memungkinkan untuk pergantian. Untuk calon pengganti harus melengkapi dokumen persyaratan, nanti kami akan lakukan verifikasi kembali,” sebut mantan kuli tinta ini. (750)