Satu Per Satu Keluarga Mantan Perbekel Dawan Kaler Jadi Tersangka Korupsi BUMdes

mantan perbekel
Pemeriksaan tersangka kasus korupsi BUMdes Kerta Laba, Dawan Kaler. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung kembali menyeret pelaku yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, ke balik jeruji besi.

Setelah mantan Perbekel Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa lebih dulu duduk di kursi pesakitan, kini giliran kakak kandung dan iparnya yang resmi ditahan usai penyidik pidana khusus Kejari Klungkung melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (12/2/2026). Kedua tersangka berinisial IWS dan IGSW.

Bacaan Lainnya

IWS dan IGSW diduga ikut bersama-sama dengan mantan Perbekel Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa korupsi dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler selama kurun waktu tahun 2014 hingga tahun 2020, hingga menyebabkan total kerugian Rp 1,726,764,000. Untuk perkara I Kadek Sudarmawa, sedang bergulir di Mahkamah Agung (MA), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi karena vonis ganti rugi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama kepada terdakwa Sudarmawa dinilai oleh JPU belum sesuai harapan.

“Vonisnya (terdakwa) dinyatakan terbukti, hanya soal uang pengganti (ganti rugi) saja (belum sesuai harapan),” tandas Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma.

Sementara, tersangka IWS dan IGSW diancam dengan pasal berlapis, Kesatu, Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Ketiga: Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” demikian Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *