SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Polres Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Rabu (20/1/2021)
Kapolres Klungkung, AKBP Bima Ariya Viyasa memerintahkan seluruh jajarannya berupaya dalam penanganan penyebaran virus Covid -19 serta menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri dan intruksi Gubernur Bali terkait kegiatan masyarakat di Bali khususnya di Kabupaten Klungkung akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polres Klungkung, dan Satpol PP Kabupaten Klungkung. Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergup 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid – 19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, himbauan serta penindakan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Waka Polres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga SP mengatakan dalam gelar Ops Yustisi di jalan depan Pura Gua Lawah ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Bagi para pelanggar yang terjaring langsung dilakukan pendataan dan penindakan.
“Diharapkan melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat di lakukan dengan cepat. Sayang masyarakat demi kesehatan bersama,“ ujar Kompol Sindar Sinaga. (855)