BANGLI | patrolipost.com – Menyambut pergantian tahun indentik dengan menyalakan kembang api. Maka tidak mengherankan moment tahun baru dijadikan peluang pedagang kembang api mengais rezeki.
Pantauan di lapangan, Minggu (20/12/2020) sudah mulai bermunculan penjual kembang api di wilayah Bangli. Di lain pihak Gubernur Bali telah menerbitkan surat edaran (SE) No 2021 Tahun 2020 yang melarang untuk menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dalam menyambut Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi terkait mulai bermunculan penjual kembang api mengatakan, pihaknya tidak berani melarang penjualan kembang api karena belum ada petunjuk dari Mabes maupun edaran lainnya.
Namun mengacu SE Gubernur Bali secara tegas disebutkan melarang pesta kembang api untuk perayaan tahun baru yang mengundang orang dan berpotensi terjadi kerumunan.
“Terkait edaran tersebut tentu kami tindaklanjuti. Pelarangan pesta kembang api dan perayaan tahun baru yang mengundang orang yang berpotensi kerumunan sudah kami larang sesuai SE yang ada. Kami juga sudah komunikasikan dengan PHRI Bangli pada rapat koordinasi Operasi Lilin,” jelasnya.
Kata Kapolres, penjualan kembang api sendiri harus mengantongi surat izin. Dimana juga diatur merk mana saja dapat beredar.
“Kalau melenceng tentu kembang api akan disita, petugas akan turun melakukan pemantauan,” tegas mantan Kapolres Mappi, Papua ini.
Kata AKBP Gusti Agung Dhana, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru akan dilaksanakan Operasi Lilin. Ini untuk memastikan kondusifitas wilayah. Selain itu penerapan SE Gubernur Bali.
Salah seorang penjual kembang api, Kadek Arta Yoga mengaku baru beberapa hari berjualan. Menjual kembang api sudah rutin dijalaninya setiap pergantian tahun.
Dalam menjual kembang api, dirinya pun telah mengantongi izin. “Jual kembang api harus ada izinnya, dan ukuran kembang api juga telah ditentukan,” ungkapnya Minggu (20/12/2020).
Pemuda asal Banjar Pande, Kelurahan Cempaga ini mengaku penjual kembang api tidak seramai dulu. “Berkaca dari tahun sebelumnya, dua pekan jelang tahun baru sudah mulai ramai pembeli, kalau sekarang sepi. Mungkin karena ada larangan itu dan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” jelas pria yang akrab dipanggil Kadek Loyo ini.
Meski sudah ada larangan untuk tidak menggunakan kembang api dalam perayaan menyambut tahun baru nanti, pihaknya tetap membuka lapaknya tersebut.
Sementara itu kembang api yang dijual harganya bervariasi, mulai Rp 15 ribu per bungkus hingga puluhan ribu per bungkus.
”Kembang api yang kami jual ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam surat izin,” sebut Kadek Arta Yoga. (750)