SE Menkomdigi No 2 Tahun 2025 Tentang Seruan Bersama Pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali

seruan bersama
Surat Edaran (SE) Kemeninfodigi terkait Pelaksanaan Nyepi 2025. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfodigi) No 2 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1947 di Provinsi Bali Tahun 2025. SE yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Viada Hafid diterbitkan di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

SE itu ditujukan kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV) serta Lembaga Penyiaran di Provinsi Bali. Untuk mendukung pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1947, pemerintah mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan IPTV serta Lembaga Penyiaran di Provinsi Bali agar menonaktifkan dan/atau menghentikan layanan internet.

Bacaan Lainnya

Penghentian sementara internet dimulai pada hari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.

Dalam SE juga berlaku bagi penyedia layanan internet melalui jaringan seluler, serta distribusi atau transmisi konten siaran televisi dan radio. Seluruh penyelenggara telekomunikasi tetap menjaga kualitas layanan data seluler untuk objek-objek vital serta layanan kepentingan umum lainnya.

Objek vital meliputi, Rumah Sakit, Kantor Kepolisian, Perkantoran TNI, Kantor Pemerintahan dan Lembaga, Pelabuhan, BPBD atau pemadam kebakaran dan kantor SAR.

Penyelenggara Telekomunikasi Seluler agar menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait penghentian sementara layanan data seluler dan IPTV pada Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947. Informasi dilakukan melalui SMS Blast yang dikirimkan pada tanggal 22, 26, 27, dan 28 Maret 2025.

Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran agar melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoax, judi online, dan konten negatif. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *