SE Nomor 08 Tahun 2025 Larang Pelaku UMKM di Kawasan Pura Besakih Gunakan Plastik

se bali
Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/pengunjung saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Denpasar, Rabu (2/4/2025).

Dalam surat edaran ini terkandung sejumlah kebijakan Gubernur Koster yang memihak krama Bali selama menjalani IBTK, antara lain memfasilitasi keberadaan ratusan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat. Dampak ekonomi berlandas visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali akan berputar selama karya agung ini.

Bacaan Lainnya

Gubernur Koster memberikan ruang dengan tatanan rapi bagi krama Bali berjualan di area Bencingah dan Manik Mas Pura Besakih. Menariknya, produk yang dijual harus produk lokal Bali dan wajib berasal dari Karangasem.

“UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” kata Wayan Koster.

Koster menegaskan, pelaku UMKM di lokasi akan menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cinderamata branding Besakih. Selain itu juga tersedia kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan.

“Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,” ucapnya.

Meskipun memfasilitasi UMKM setempat, Koster juga tegas menyampaikan sejumlah larangan bagi pelaku UMKM. Hal ini kata Koster, demi menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

“Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan,” tegasnya.

Gubernur asal Sembiran ini menegaskan, pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

Pelaku UMKM juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi Suci Pura Besakih.

Selain memfasilitasi UMKM krama Bali, dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga tertulis sejumlah kemudahan kepada pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan.

Seperti jadwal persembahyangan bagi pamedek setiap Kabupaten / Kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan.

Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Ia berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh akan dilaksanakan pada Sabtu 12 April 2025 hingga Sabtu, 3 Mei 2025. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *