BANGLI | patrolipost.com – Seiring berjalannya waktu, jumlah toko modern berjejaring yang beroperasi di Bangli terus bertambah. Tercatat sebanyak 25 toko modern berjejaring yang beroperasi, namun hampir sebagian besar tanpa mengantongi izin Usaha Toko Modern (UTM) sesuai yang diamanatkan Perda Nomor 1 Tahun 2016.
Yang patut dipertanyakan walaupun melanggar aturan sejauh ini belum ada tindakan apaupun yang dilakukan tim yustisi.
Kasi pelayanan perizinan non perizinan B3 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Wayan Sumantra saat dikonfirmasi mengungkapkan tercatat sebanyak 25 toko modern berjejaring beroprasi di Kabupaten Bangli. Untuk di Kecamatan Bangli sebanyak 14 unit, Kecamatan Kintamani 10 unit, Kecamatan Susut 1 unit.
“Sejauh ini Kecamatan Tembuku masih nihil toko modern berjejaring,” ungkap I Wayan Sumantra, Senin (30/12).
Sementara jika melihat kuota yang tersedia untuk Kecamatan Bangli sebanyak 14 unit, Kecamatan Susut 10 unit, Kecamatan Kintamani 12 unit dan Kecamatan Tembuku 6 unit. “Memang untuk kuota masih ada terutama untuk Kecamatan Tembuku dan Susut,” sebut pria asal Banjar Belumbang Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini.
Sementara disinggung terkait kelengkapan izin, I Wayan Sumantra mengatakan, dari 25 toko modern berjejaring yang beroperasi baru 11 unit yang sudah mengantongi izin UTM sedangkan 4 unit masih dalam proses pengurusan izinnya dan 6 unit belum mengantongi izin UTM.
“Kami juga menolak permohonan izin UTM untuk 4 unit toko modern berjejaring karena tidak memenuhi syarat,” tegas I Wayan Sumantra, seraya menambahkan syarat dimaksud seperti jarak toko modern berjejaring dengan pasar tradisional kurang dari 500 meter dan sepadan jalan tidak memenuhi syarat.
Disinggung terkait banyaknya toko modern yang belum lengkap izinya, namun dibiarkan beroperasi, kata Wayan Sumantra, tentu pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Tim Yustisi sebagai tim penegak Perda. “Kami juga sudah sempat turun meminta agar pemilik mengurus perizinannya,” kata Wayan Sumantra. (750)