MATARAM | patrolipost.com – Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke polisi karena menyebar video bugil pacarnya. Remaja laki-laki berinisial MA telah dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
“Mereka pacaran, masih sama-sama SMP, lalu capture video call, disebarkan ke kawannya. Diketahui ketika kawannya ‘kok yang disebarkan kawan saya’. Akhirnya ramai. Ortu korban yang mengetahui lalu melapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa saat konfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Terduga pelaku MA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam proses penanganannya yang turut mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Sementara mereka masih pacaran. Nggak tahu iseng atau apa. Sudah kita jadikan tersangka. Tapi terkendala karena pelaku masih anak-anak, sesuai UU Perlindungan Anak kita lakukan diversi,” ujar Kadek.
Namun pelaku MA tidak ditahan. Dia mengatakan dalam menangani kasus ini pihak kepolisian mengedepankan langkah pembinaan, baik kepada pelaku, korban, maupun keluarga kedua belah pihak.
“Kita titipkan ke orang tuanya dan kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Dia mengatakan peran serta orang tua sangat dominan dalam pergaulan anak, apalagi di tengah perkembangan teknologi saat ini, segala macam dapat diakses melalui ponsel.
“Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang etika dalam bermedia sosial,” kata Kadek Adi. (305/dtc)