DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Tim Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Kusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menangkap pelaku mengunggah konten porno di akun media sosial. Pelaku berinisial KM asal Gianyar ini menyebarluaskan screenshot dan cuplikan video asusila milik mantan pacarnya.
Alasannya karena pelaku sakit hati setelah putus dengan pacarnya. Ia kemudian menscreenshot postingan serta video hubungan intim dan diunggah di akun Facebook.
“Video tersebut lantas viral. Dan polisi turun tangan menyelidiki,” ungkap seorang petugas pada Kamis (8/10/2020).
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut. Vidio asusila itu mereka rekam pada 2018 lalu. Setelah diintrogasi, ternyata akun yang digunakan pelaku memposting vidio asusila adalah milik mantan pacarnya.
“Alasan pelaku karena sakit hati. Pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya – red) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain,” terang petugas.
Selain menyebarkan vidio porno, pelaku juga sempat memeras mantan pacarnya itu agar memberikan uang Rp 10 juta. Jika tidak dikasih maka videonya akan disebarluaskan. Namun karena korban tidak punya uang, akhirnya pelaku menyebarluaskan video tersebut.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Dit Reskrimsus Polda Bali pada Selasa (6/10/2020). “Dan saat itu juga, pelaku langsung diamankan dari tempat tinggalnya,” terangnya.
Sementara Kasubdit V Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Swinaci mengatakan, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali. Dia ditangkap karena membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi. Termasuk melakukan tindakan seksual terhadap anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya. (007)