Sebelum Dibunuh, Suami di Semarang Sadap Ponsel Istri

bunuh 222222
Jumpa pers kasus suami bunuh istri di Mapolrestabes Semarang. (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Dhanny Mardianto (23) membunuh istrinya yang bernama Lian Dini Ayuningtyas (23) karena cemburu. Sebelum melakukan perbuatannya, Dhanny ternyata sempat menyadap ponsel istrinya yang dia curigai selingkuh.

“Saya sadap WA-nya pakai aplikasi selama tiga minggu,” kata Dhanny saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Senin (24/10).

Isu perselingkuhan istrinya itu diketahui Dhanny dari seorang perempuan yang mengaku istri dari selingkuhan korban. Ternyata, suami istri itu dulu merupakan tetangga Dhanny dan Lian di Kelurahan Sendangguwo, Semarang.

Selama menyadap ponsel istrinya, Dhanny mengaku mendapati aktivitas yang mencurigakan. Meski begitu, Dhanny tak pernah menanyakan hal itu secara langsung kepada kepada istrinya.

“Istri saya chattingan sama suami orang, teleponan sama WA. Isinya kalau istri saya kangen sama dia (pria lain),” jelasnya.

Dhanny sendiri tak pernah mendapati istrinya selingkuh secara langsung. Hingga puncaknya, Minggu (24/10), ia cekcok karena menganggap istrinya selingkuh.

“Dia disuruh beli token listrik malah ketemu sama temannya, dan pinjam HP temannya buat chattingan sama laki-laki itu,” ujar Dhanny.

Pasutri itu lalu cekcok. Dhanny akhirnya mencekik istrinya hingga tewas di dalam kamar, di mana saat itu ada anaknya yang sedang terlelap.

“Tidak ada niatan (membunuh),” katanya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyebut, usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung meninggalkan TKP. Saat itu dia ke rumah orang tuanya dan diminta untuk menyerahkan diri.

“Tersangka melaporkan ke saksi-saksi tadi dan baru tersangka diamankan di Polsek Candisari. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” ujar Donny. (305/dtc)

Pos terkait