Sebulan Tak Jumpa Wanita, Slamet Nekat Perkosa Nenek 51 Tahun

Foto: ilustrasi/net

PRINGSEWU | patrolipost.com – Berdalih tak pernah bertemu perempuan selama sebulan karena menjaga kebun semangka, seorang pemuda nekat merudapaksa nenek berumur 51 tahun. Akibat perbuatannya, pemuda asal Padangratu, Lampung Tengah bernama Slamet Mahmiludin (26) ditahan di Mapolsek Gading Rejo, Pringsewu.

Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di areal persawahan yang berbatasan dengan kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran pada Sabtu (8/2/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana,” kata Anton saat dihubungi wartawan, Selasa (11/2/2020).

Pemerkosaan itu berawal saat korban LB berjalan sendiri sepulang dari sawah. Di perjalanan pulang yang melalui jalan setapak itu, LB bertemu dengan dua orang pemuda sedang memancing.
Awalnya, korban menyapa pelaku saat pulang dari sawah. Kedua orang itu adalah Slamet dan teman pelaku. Korban tidak mengenal keduanya. Selayaknya warga perdesaan, LB menyapa keduanya meski tidak saling mengenal. Baru berjarak sekitar 50 meter dari posisi LB menyapa, Slamet ternyata mengejar dan membekap dari belakang. Slamet kemudian mendorong hingga korban terjatuh di semak-semak.

“Korban sempat minta tolong, tapi oleh pelaku dibekap menggunakan kerudung milik korban. Setelahnya, korban diperkosa oleh tersangka,” kata Anton.

Seusai memerkosa, Slamet kabur karena korban kembali berteriak minta tolong dan mengejarnya. Selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Gading Rejo tentang kejadian yang menimpanya.

Menurut Anton, dari pengakuan Slamet, dia baru tahu bahwa korbannya adalah nenek setelah memerkosanya. Slamet mengaku terangsang melihat LB yang menyapanya saat memancing itu lantaran sudah satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.

“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar,” kata Anton.

Anton mengatakan, Slamet ditangkap di perkebunan semangka tempat tersangka bekerja pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, atau 4 jam setelah kejadian. Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.