Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Bali

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan di rutan Polda Bali. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Usai ditetapkan tersangka Jerinx langsung ditahan.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho membenarkan penetapan Jerinx sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020). “Ya, Jerinx hari ini sudah kita panggil sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya ditetapkan tersangka, suami Nora Alexandra itu juga  ditahan di rutan Polda Bali. “Alasan penahanan supaya tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Yuliar Kus Nugroho.

Penetapan Jerinx sebagai tersangka terkait postingan di akun Instagramnya @jrxsid. Salah satunya menyebut “IDI Kacung WHO”.

Perbuatan Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Ada juga pasal dalam KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik. Tetapi kita lebih fokus ke Undang-Undang ITE,” jelasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.