Sebut Kerugian Kasus Harvey Moeis Rp 271 Triliun, Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi

prof bambang heru(kompas)
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo memberi keterangan pers. (Kompas)

JAKARTA | patrolipost.com – Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung usai menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi Harvey Moeis yang divonis hakim 6,5 tahun penjara. Dalam sidang Bambang menyebut kerugian lingkungan dalam kasus tata niaga timah itu Rp 271 triliun yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun.

Pengacara Andi Kusuma sekaligus Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung yang melaporkan Bambang, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan langsung dengan Harvey Moeis, melainkan murni soal metode penghitungan kerugian negara. Menurut Andi, Bambang yang berlatar belakang ahli lingkungan tidak memiliki kapasitas dalam menghitung kerugian keuangan negara.

“Kami berharap majelis hakim menelaah lebih dalam, bukan hanya berdasarkan penilaian subjektif,” ujar Andi setelah membuat laporan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025) lalu.

Dalam laporannya, Andi mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan menilai bahwa Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat bersaksi di persidangan. Hal ini, menurutnya, berdampak pada perekonomian Bangka Belitung yang memburuk, dengan banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencaharian.

Andi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika metode perhitungan seperti ini diterapkan secara luas, sektor tambang lain seperti nikel dan batu bara bisa terkena imbas serupa. Ia menilai bahwa peraturan pertambangan dalam UU Minerba perlu dikaji ulang agar tidak berbenturan dengan regulasi korupsi lingkungan. Bambang Hero dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.

Andi menyebut bahwa Bambang enggan menjelaskan hitungannya saat bersaksi, yang dianggapnya sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Nyoman Merthadana mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Benar ada laporan dari pengacara yang tentu akan kami dalami,” ujar Nyoman.

Penolakan terhadap hasil penghitungan kerugian timah di Bangka Belitung ini telah berlangsung lama. Sebelumnya, sebuah seminar mengkritik metode yang menghasilkan angka kerugian fantastis tersebut. Selain itu, aksi demo juga digelar di depan kantor BPKP Pangkalpinang pada Selasa (7/1/2025) sebagai bentuk protes atas hasil penghitungan tersebut.

Buat Perhitungan Sendiri

Sementara itu Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, meminta pihak yang melaporkannya untuk mencari bukti sendiri mengenai perhitungan nilai kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim dkk.

“Dia (pelapor) harus bikin dong perhitungan sendiri. Buktikan, sampaikan di persidangan. Jangan saya terus yang dikejar. Saya kan hanya diminta penyidik,” kata Bambang dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Bambang menerangkan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung-lah yang meminta dirinya untuk menghitung kerugian lingkungan dari kasus korupsi timah tersebut. Prosedur dan metode penghitungan yang ia gunakan pun mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Adapun Permen LH tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Mengenai hasil perhitungan senilai Rp 271 triliun itu, kata dia, adalah keputusan dari majelis hakim. Bambang mengaku hanya sebagai saksi ahli yang diminta penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan itu.

“Kan sudah lengkap semua, detail itu. Sudah kami sampaikan di persidangan, majelis punya bahan dan sebagainya dan itu memang tidak diberikan kepada pihak sebelah,” ujarnya.

“Jadi, semua itu ya haknya penyidik. Kan gitu. Kok saya yang disuruh bongkar segala macam. Enak benar,” tuturnya. (807)

Pos terkait