BANGLI | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang terjadi di sebuah guest house, di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani. Terbongkarnya praktek perdagangan orang ini setelah Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli mendapatkan informasi tentang adanya sebuah penginapan yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK) hingga membuat warga sekitar lokasi penginapan merasa resah.
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa mengatakan pengungkapan ini bermula pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekira pukul 17.00 WITA, saat Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan PSK di penginapan tersebut. Selanjutnya petugas langsung melakukan pemantauan dan kemudian langsung mendatangi penginapan tersebut.
Petugas menemukan adanya transaksi antara seorang laki-laki inisial KS dengan seorang wanita yang ada di aplikasi MiChat. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa KS telah melakukan persetubuhan dengan wanita tersebut dengan imbalan sebesar Rp 300.000.
Dari hasil interogasi saksi-saksi, polisi mengarah kepada tersangka IWP (32) asal Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, penjaga penginapan yang menampung dan memberikan tempat untuk memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Sementara sebagai korban dalam kasus ini adalah YY (27) wanita asal Bandung.
”Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka IWP ke Polres Bangli guna penyidikan,” tegas Kompol Willa July.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya kondom bekas pakai, 3 unit Handphone, beberapa lembar tisu bekas pakai dan uang tunai Rp 300 ribu.
Lanjut Wakapolres atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun atau denda Rp 120.000.000 sampai Rp 600.000.000. Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.
Disinggung untuk motif tersangka melakukan perbuatan tindak pidana adalah karena faktor ekonomi. Petugas akan terus mendalami kasus ini,” tegas Wakapolres Kompol Kasat Willa July didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Menurut AKP Jaya Winangun, kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab diduga masih terdapat perempuan yang menjadi korban perdagangan seks di guest house tersebut.
“Saat kita gerebek, hanya ditemukan dua orang. Namun keterangan yang kami dapat, ada perempuan lain yang menggunakan guest house tersebut untuk berhubungan intim.
Sementara ditanya apakah praktek perdagangan orang ini diketahui oleh pemilik penginapan, kata AKP Jaya Winangun masih didalami petugas.
”Pemilik penginapan sedang menjalani pemeriksaan, apakah pemilik penginapan ikut dalam lingkaran kasus ini, tentu kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tegas AKP Jaya Winangun. (750)