SEMARAPURA | patrolipost.com – Komitmen Polsek Nusa Penida dalam memerangi peredaran narkotika langsung dibuktikan. Sehari setelah diresmikan, Tim Patroli Jalak Nusa berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKS alias B, seorang pegawai kontrak Dinas Pariwisata di Nusa Penida yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/12/2025).
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya SH menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Baru sehari diresmikan, Tim Patroli Jalak Nusa langsung menunjukkan kinerja nyata di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Nusa Penida,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Jalak Nusa yang dipimpin PS Panit I Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta SH bersama tim melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan terduga di lokasi kejadian.
Dalam pengecekan yang disaksikan Kelian Banjar dan warga setempat, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat ±1,25 gram bruto dan 1,01 gram netto, yang disembunyikan dalam bungkusan menyerupai kemasan bola bulutangkis.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Nusa Penida dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (roni)





