PEKANBARU | patrolipost.com – Sejoli berinisial ER (27) dan RH (27) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau diringkus Polsek Seberida lantaran diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar dilakukan penangkapan sepasang yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai,” kata Kasubsi Penmas Aipda Misran, Minggu (3/12/2023).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus besar sabu.
“Dari tangan pasangan pengedar ini diamankan dua bungkus besar diduga sabu. Selain itu diamankan handphone, kendaraan Honda Jazz sebagai sarana untuk pengantaran sabu,” ungkap Aipda Misran.
Penangkapan itu dilakukan saat tim menerima informasi dari masyarakat, sering dijadikan transaksi sabu.
“Dari informasi dilakukan penyelidikan, dari penyelidikan dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sabu. Saat penangkapan pelaku RH sempat membuang barang bukti karena sudah mengetahui kedatangan polisi,” terangnya.
“Namun berkat kesigapan petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan. Saat ini pasangan pengedar sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (305/ckc)