DENPASAR | patrolipost.com – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta jajaran Kodam IX/Udayana, Polda Bali dan Satpol PP mengawal ketat malam pergantian tahun hari ini, Kamis (31/12/2020). Tindak tegas pelanggar Prokes, baik wisatawan lokal maupun warga asing tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan Dewa Indra Ketika memimpin rapat koordinasi (Rakor) mengantisipasi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19 pada malam tahun baru 2021, dari Ruang Vidcon Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (31/12/2020).
Rakor diikuti Kodam IX/Udayana, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Kasatpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Ketua Pasikian Pecalang Provinsi Bali, Dandim se-Bali dan Kapolres se-Bali dari kantor masing-masing.
Sekda Dewa Indra menyampaikan, bahwa rakor yang digelar di pengujung tahun ini dimaksudkan untuk mematangkan koordinasi dalam rangka mengawal aturan yang dikeluarkan terkait penegakan Prokes pada kurun waktu libur Natal dan Tahun Baru.
Dewa Indra menyebut, sejauh ini upaya penegakan disiplin penerapan Prokes pencegahan Covid-19 telah berjalan cukup baik. Hal ini tak terlepas dari dukungan seluruh komponen seperti TNI/Polri, Kabupaten/Kota, Pecalang dan unsur lainnya.
“Untuk itu, izinkan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan sinergi yang terbangun selama ini,” ujar Sekda Dewa Indra, yang pada kesempatan itu didampingi Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi dan Kalaksa BPBD Bali Made Rentin.
Pihaknya masih menerima laporan terkait belum optimalnya penegakan disiplin penerapan Prokes, khususnya di objek wisata pada rangkaian liburan Natal dan Tahun Baru.
Dewa Indra menyebut, diluar prediksi banyak pihak, tingkat kunjungan wisatawan mengalami peningkatan. Sekalipun Bali menerapkan syarat yang paling ketat yaitu hasil tes Swab PCR untuk jalur udara dan rapid antigen untuk jalur laut.
Hal itu kemudian memicu pelanggaran Prokes seperti terjadinya kerumunan dan diabaikannya aturan penggunaan masker oleh pengunjung di sejumlah objek wisata. Hal ini mendapat atensi dari pemerintah pusat dan pihaknya banyak menerima laporan baik langsung maupun berupa foto yang menunjukkan pelanggaran Prokes di objek wisata.
Untuk itu, birokrat kelahiran Buleleng ini minta seluruh jajaran merapatkan barisan dan memberi atensi penuh terhadap upaya penegakan Prokes pada titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan pada malam pergantian tahun.
Gubernur Bali telah mengeluarkan SE Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020 yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 23.00 wita, namun euforia masyarakat menyambut malam pergantian tahun masih perlu diantisipasi.
“Kita prediksi masih akan terjadi kemungkinan perayaan. Saya tak ingin malam tahun baru dijadikan momen pembenaran untuk tidak melaksanakan Prokes. Ini tantangan yang berat, kita perlu meningkatkan upaya penegakan disiplin malam ini,” urainya.
Menurut Dewa Indra, pengetatan dibutuhkan agar upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini tak hilang dalam satu malam, ibarat nila setitik rusak susu sebelanga.
“Untuk malam ini, saya minta perkuat lagi komunikasi dan sinergi. Kawal malam pergantian tahun dengan lebih ketat,” tambahnya.
Dalam penegakan disiplin Prokes, Dewa Indra berpesan agar aparat tidak ragu menindak mereka yang melanggar.
“Mohon back up dari TNI/Polri, kalau menemukan pelanggar, bisa diambil lalu diarahkan kepada Petugas Pol PP untuk pengenaan denda. Tak peduli WNI atau WNA, semua harus diperlakukan sama,” pungkasnya.
Menanggapi arahan Sekda Dewa Indra, jajaran TNI/Polri, Pol PP Kabupaten/Kota dan pecalang menyatakan kesiapan untuk mengawal penegakan disiplin penerapan prokes pencegahan Covid-19, khususnya pada malam pergantian tahun. (pp03)