Sekretaris Satgas Covid Tegaskan Bali Berada di PPKM Level 2

made rentin
Sekretaris Satgas Covid-19 Bali I Made Rentin. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam pemberitaan di sebuah media online nasional, Bali disebut berstatus PPKM Level 3. Sekretaris Satgas Covid-19 Bali I Made Rentin membantah. Dalam Inmendagri 3 tahun 2022 disebutkan Bali ada di PPKM Level 2.

“Sesuai Inmendagri 3 tahun 2022, Bali ada di PPKM Level 2, bukan Level 3, itu tercantum pada diktum kesatu huruf g, jelas disitu dikatakan Bali ada di PPKM Level 2,” kata Made Rentin, Kamis (20/1/2022).

Bacaan Lainnya

Rentin yang juga menjabat Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini, juga meminta semua pihak, termasuk media untuk lebih cermat dan teliti dalam membaca dan memberikan informasi kepada masyarakat.

“Jadi, ketika ada media yang memberitakan Bali (PPKM) Level 3 itu salah. Harusnya media bisa lebih teliti dalam membuat berita,” tambah Rentin.

Pihaknya mengajak semua pihak cermat dalam memilah informasi dan bijak menyebarkan informasi terutama yang terkait dengan publik.

“Karena kalau salah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Rentin.

Dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, pada diktum kesatu huruf g berbunyi: Gubernur Bali dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

“Jadi, mengutip salinan aturan tersebut, hanya satu wilayah di Jawa-Bali yang masih berasa di PPKM Level 3 yakni, berada di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait