PANGKALPINANG | patrolipost.com – Jajaran Polres Pangkalpinang meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Maat alis Anton (32). Polisi mengungkap Maat merupakan residivis kasus yang sama.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencabulan atau serupa. Dan sudah dipidana 5 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, di Mapolres saat jumpa pers, Jumat (23/7/2021).
Tersangka diringkus di kediaman orang tuanya di kawasan Puncak, Kota Pangkalpinang oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang. Polisi menyebut pelaku memiliki kelainan seks menyukai anak di bawah umur atau pedofil.
“Punya kelainan seks, pedofil. Selain itu, pelaku juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” tegas Adi.
“Cuma ada bong dan sisa pelaku mengkonsumsi narkoba. Namun dari pengakuan korban, pelaku juga sering memberikan narkoba kepada anak-anak di bawah umur sebelum melakukan pelecehan seksual,” katanya.
“Dirayu dan diajak ke kostnya, sehingga di kost itulah pelaku memberikan bujuk rayu, memberikan sabu-sabu (kepada korban) dan di kala korban tidak berdaya pelaku melakukan sodomi berulang-ulang,” tambah Adi.
Polisi menyebut ada 5 anak-anak yang menjadi korban kebejatan pelaku. Namun polisi menyatakan masih mendalami kasus ini dan mendalami kemungkinan korban pelecehan lainnya.
Tersangka mengumpulkan anak-anak jalanan dan diperkerjakan sebagai pengamen di lampu merah. Pelaku tak punya pekerjaan, kecuali mempekerjakan anak-anak dengan mengamen dan meraup hasilnya.
“Pelaku ini mengkoordinir anak-anak jalanan. Yang notabene pelajar dan masih memiliki orang tua, sehingga dia (pelaku) memperkerjakan anak-anak untuk mengamen,” kata dia.
Tersangka tidak segan-segan memukul dan mengancam menggunakan pisau ke para korban jika menolak saat diminta mengamen.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban kekerasan melapor ke polisi. Saat itu korban yang masih berusia 12 tahun dipaksa pelaku mengamen tapi menolak dan terjadi pemukulan di bagian wajah korban.
Atas laporan tersebut, polisi menangkap Maat. Setelah pelaku ditangkap, terungkap fakta bahwa korban juga menjadi korban pelecehan seksual.
Mengaku Khilaf
Sementara itu, Maat pelaku pencabulan anak di bawah umur mengaku dirinya melakukan aksi itu di bawah pengaruh minuman. Anton pun membantah pernah menjadi korban sodomi.
“Tidak pernah (jadi korban pelecehan), mungkin khilaf dan karena pengaruh minuman aja. Sebenarnya tidak ada niat mungkin pengaruh minuman, mungkin setan,” kata Maat.
Tersangka juga menceritakan, biasanya anak-anak kalau pulang ngamen bisanya ngumpul. Ada yang makan dan main handphone.
“Biasanya pulang ngamen mereka beli makan. Ngumpul, ada yang main handphone, makan dan tidur. Nah pas tidur itulah. Terakhir bulan kemaren, saya sudah berhenti lama, yang jelas ada lima,” tutur Maat.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tentang perubahan Perppu No 1 2015 tentang perubahan ke-2 UU RI No 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (305/dtc)